Press Articles

Title: Indonesia Siap Ratifikasi Perjanjian Asap
Date: 18-Jul-2013
Category: Haze
Source/Author: Tempo.co
Description: TEMPO.CO, KUALA LUMPUR - Indonesia berharap untuk meratifikasi perjanjian anti polusi kabut asap lintas batas ASEAN (Agreement on Transboundary Haze Pollution) akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Indonesia Siap Ratifikasi Perjanjian Asap

Pengendara motor melewati kawasan yang diselimuti asap di wilayah Kubu, Rokan Hilir, Riau, (25/6). Asap akibat kebakaran hutan menyelimuti Riau, Singapura, dan Malaysia. REUTERS/Beawiharta

 

TEMPO.CO, KUALA LUMPUR - Indonesia berharap untuk meratifikasi perjanjian anti polusi kabut asap lintas batas ASEAN (Agreement on Transboundary Haze Pollution) akhir tahun ini atau awal tahun depan.  Harapan itu disampaikan Menteri Lingkungan Balthasar Kambuaya usai pertemuan dengan mitranya dari lima negara ASEAN yang membahas kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 17 Juli 2013.

“Kami berharap bisa meratifikasi kesepakatan itu akhir tahun ini atau awal tahun depan,” kata Kambuaya di hadapan para wartawan di Kuala Lumpur.

Kelima negara ASEAN yang tergabugn dalam komite kabut asap membahas upaya-upaya mencegah kebakaran hutan Indonesia, yang menyebabkan polusi udara di Singapura dan Malaysia.  Akibat polusi tersebut jumlah wisatawan di kedua negara menurun, sekolah-sekolah diliburkan dan banyak warga menderita penyakit pernafasan.

Indonesia adalah satu-satunya negara  ASEAN yang belum meratifikasi perjanjian anti polusi kabut asap, yang dibuat tahun 2002 itu. Pemerintah Indonesia pernah mengajukan ratifikasi tahun 2008, tapi ditolak oleh DPR RI. Draft ratifikasi itu sudah kembali diajukan ke Parlemen.

Faizal Parish, penasihat senior proyek hutan gambut ASEAN menyatakan tidak ada solusi cepat untuk mengatasi kabut asap.

“Tidak ada tongkat ajaib. Akar masalah ada di sana.  Masih ada orang-orang  yang membersihkan ladang dengan cara dibakar,” katanya kepada wartawan di sela-sela pertemuan.

Kambuaya mengatakan delapan perusahaan terbukti terlibat dalam krisis kabut asap baru-baru ini, dan pemerintah akan mengumumkan identitas mereka secepatnya. Indonesia siap untuk berbagi informasi peta konsesi wilayah rawan kebakaran dengan negara lain, tapi tidak boleh dipaparkan di depan publik seperti yang diminta pemerintah Singapura. Peta konsesi menunjukkan pemilik hak pengelolaan wilayah hutan tertentu, sehingga jika terjadi kebakaran bisa diselidiki siapa  pelakunya.

“Kami tidak diizinkan untuk mempublikasikan peta konsesi kepada publik,” kata Kambuaya. Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan menyayangkan hal itu.

“Sayang kita tidak  bisa mendapatkan transparansi dan akses publik lebih luas,” katanya. Namun, mengingat krisis kabut asap, pemerintahnya berkompromi dengan permintaan Indonesia untuk tidak mengungkapkan data itu kepada publik.

[ Back ] [ Print Friendly ]